Minggu, 29 Mei 2011

Komentar Tentang Situs Pemerintah Kota Jayapura

Dalam rangka melengkapi tugas web science tentang situs milik pemerintah kota yang ada di Indonesia, saya disini ingin membahas tentang situs milik Pemerintah Kota Jayapura. 


Masuk pada Submenu pertama dalam halaman kiri situs Pemkot Jayapura, yaitu submenu Sekilas Jayapura, saya hanya menemukan satu buah foto tentang pemandangan kota Jayapura pada malam hari dari udara, sungguh diluar ekspektasi saya akan penjelasan latar belakang budaya, makanan khas Jayapura, atau semacamnya.

Tidak saya temukan adanya sesuatu yang spesial, hanya berupa sejarah kota yang umum ditemukan pada buku-buku pariwisata tanpa informasi yang lebih khusus. Begitu juga dengan Arti Lambang, Visi & Misi, Letak Geografi dan Lokasi Kota Jayapura, hanya bersifat informasi singkat formalitas saja.


Situs Pemerintah Kota Jayapura dibuat melalui salah satu jasa layanan pembuat blog 
http://www.jasaplus.com 



Dapat saya akui, bahwa interface dalam situs Pemkot Jayapura ini cukup baik, walaupun tidak sebaik situs Pemkot Depok yang pernah saya buka sebelumnya.

Dalam Menu Album Foto, dapat ditemukan foto-foto calon walikota dan wakilnya yang akan maju dalam pemilu, juga ada beberapa foto lokasi-lokasi yang ada di Jayapura. Yang agak disayangkan adalah minimnya info tentang foto lokasi-lokasi pariwisata yang mungkin jika ditambahkan akan menambah geliat pariwisata di kota Jayapura.

Dalam menu Berita dan Arikel, hanya dapat ditemukan berita dan artikel tentang situasi pemilu dan politik di Jayapura.

TENTANG HAK CIPTA DAN PATEN

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Dilambangkan dengan  ©, Unicode: U+00A9.

Lambang Copyright

Berikut keuntungan Hak Cipta (Copyright) :
1. Sebagai bukti hak cipta yang sah secara hukum atas suatu ciptaan,
2. Pemegang hak cipta berhak membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut,
3. Pemegang hak cipta berhak mengimpor dan mengekspor ciptaan,
4. Pemegang hak cipta berhak menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
5. Pemegang hak cipta berhak menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
6. Pemegang hak cipta berhak menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Berikut kerugian Hak Cipta :
1. Orang lain harus meminta izin kepada pemegang hak cipta jika ingin menggunakannya.
2. Orang lain tidak berhak membuat salinan atau mereproduksi ciptaan tanpa seizin pencipta.
3. Orang lain tidak berhak menciptakan karya turunan atas ciptaan orang lain tanpa seizin pencipta.
4. Orang lain tidak bisa sembarangan memamerkan ciptaan orang lain tanpa seizin pencipta.



Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Keuntungan dari hak paten sama seperti hak eksklusif pada hak cipta seperti menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum dan membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik).

Kekurangan dari hak paten adalah bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
                   http://id.wikipedia.org/wiki/Paten